Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tewas Overdosis, Korban Bersetubuh dengan Alfen

Kompas.com - 16/11/2012, 20:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fendri Susanto alias Alfen (26) menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara, dalam kasus tewasnya Kristanti (38) alias Cici pada Minggu (11/11/2012). Cici ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Pondok Kencana Indah (PKI). Cici diduga tewas karena overdosis.

Kepada wartawan di Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/11/2012) malam, Alfen menuturkan bahwa kejadian bermula saat ia bersama teman-temannya, yaitu RG, RS, S, L, dan Cici, menikmati "dugem" di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Pusat. Malam itu, selain mabuk-mabukan bersama teman-temannya, tersangka juga mengonsumsi narkoba jenis inex dengan korban. Hanya S dan L yang saat itu tidak memakai narkoba.

"Saya lagi 'dugem' sama teman, malam Minggunya. Di sana minum sama neken inex, terus enggak lama Si Cici jatuh dari table karena mabok dan obat-obatan itu juga," kata Alfen.

Karena banyak pengunjung tempat hiburan memerhatikan korban terjatuh, Cici pun ditolong oleh teman-temannya. Alfen dan R membawa Cici keluar dibantu petugas sekuriti tempat hiburan. Saat kejadian, menurut pengakuan Alfen, Cici masih sadar dan meminta agar tidak dibawa ke tempat indekosnya. Alfen dan R memutuskan membawa Cici ke Hotel PKI di Penjaringan.

"Kondisi Cici setengah sadar. Niatnya kita mau bawa ke kosan, di Taman Sari 10 (Jakarta Barat), tapi Cici minta enggak mau pulang ke sana. Itu kosan Si Cici. Akhirnya (pergi) ke hotel yang kita kenal itu, PKI," ujar Alfen.

Mereka membawa Cici yang masih sempoyongan ke dalam kamar. RG kemudian meninggalkan Alfen dan Cici berduaan di kamar hotel karena harus kembali ke tempat hiburan untuk membayar tagihan. Selain itu, RS yang juga merupakan istri RG masih di sana bersama teman lainnya.

"Cuma saya sama Cici di kamar tidur-tiduran sambil ngobrol," cerita Alfen, yang mengaku baru sebulan kenal dengan Cici, yang sudah memiliki suami.

Perbincangan pun berlanjut sampai terjadi hubungan badan. Menurut Alfen, saat itu korban masih dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh obat-obatan. "Setelah itu, sempat ngobrol dan akhirnya saya nyusul teman yang lain. Saya sempat pamit, dia (Cici) masih hidup," tutur Alfen.

Malangnya, Cici yang ditinggal sendiri di kamar hotel ditemukan tewas oleh petugas hotel. Petugas curiga karena seharusnya korban sudah check out. Cici ditemukan terbujur kaku di kamar Hotel PKI pada Minggu malam. Diduga, ia tewas akibat overdosis.

Kepala Polsektro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin menyatakan, pelaku diamankan akibat perbuatan yang menyebabkan korban tewas. "Tiga orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka, itu Alfen. Penangkapan ini berawal dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Alfen diamankan di samping Rumah Duka Jelambar, Jakarta Barat," kata Kepala Polsektro.

Alfen diancam pasal berlapis, yakni Pasal 286 KUHP tentang melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan tidak berdaya, juncto Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal, dan juncto Pasal 531 KUHP tentang pembiaran terhadap orang yang meminta tolong hingga hilangnya nyawa orang lain. Alfen terancam hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com