Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2012, 22:13 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com -- Dewan Pengupahan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil menyelesaikan pembahasan rekomendasi upah minimum 2013. Rekomendasi segera diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan. Meski demikian, ada sejumlah catatan terkait rekomendasi upah minimum tersebut.

Rekomendasi Upah Minimum Kota Bekasi 2013 berhasil disepakati pada Jumat (16/11/2012). Nilai upah minimum ialah Rp 2.100.000. Nilai kebutuhan hidup layak (KHL) disepakati Rp 1.650.000. Upah minimum itu naik amat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp 1.422.250.

Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2013 berhasil disepakati pada Rabu (14/11/2012). Nilai upah minimum ialah Rp 2.002.000. Nilai KHL disepakati Rp 1.643.430. Upah minimum ini juga naik amat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang Rp 1.491.866.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menyatakan kecewa dengan rekomendasi nilai upah mininum. Nilai yang Rp 2.100.000 melambung jauh dari nilai KHL. Pendapat senada diutarakan oleh Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Darwoto.

Kalangan pengusaha menilai, kenaikan upah minimum yang amat signifikan itu akan memberatkan. Besar kemungkinan, sejumlah pengusaha terancam bangkrut atau menutup usaha karena tidak sanggup menanggung upah buruh.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R Abdullah mengatakan, kenaikan upah minimum harus dibaca bahwa ada komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Dalam tataran ideal, segala sesuatu terkait pembahasan industri harusnya pro investasi, pro teknologi, sekaligus pro rakyat (buruh).  

Abdullah mengharapkan, kenaikan upah minimum harus dibarengi dengan kebesaran hati buruh untuk bekerja lebih baik. Jika kinerja tidak baik, perusahaan tidak maju sehingga usaha tidak akan bisa bertahan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com