Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Segera Buat SK untuk Kali Laya

Kompas.com - 17/11/2012, 15:07 WIB
Noory Okthariza

Penulis

DEPOK, KOMPa.com - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail merespon rekomendasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat dan DPRD Kota Depok yang mendesak Pemkot Depok menaikkan status jebolnya tanggul Kali Laya. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulanan Bencana.

Walikota berjanji segera menandatangani SK yang menjadi payung hukum penyelesaian tanggul jebol Kali Laya agar solusinya lebih cepat dan efektif tanpa melewati birokrasi yang panjang. Hal tersebut disampaikan Nur Mahmudi yang sedang melakukan kunjungan kerja di Bali kepada Kompas.com Jumat malam (16/11/2012).

"Saya setuju, ini juga untuk mempercepat penanggulangan agar warga segera dapat beraktifitas normal," kata Nur Mahmudi.

Bencana alam sebagaimana yang tertera dalam Bab 1 Pasal 1 Undang-Undang tersebut adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Menurut Bab 3 Pasal 7 ayat 2, penetapan status bencana nasional dan bencana daerah harus meliputi indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Sedangkan menurut Bab 3 Pasal 6, dalam bencana alam, pemerintah harus bertanggung jawab mengurangi resiko bencana dan melakukan program pembangunan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN/APBD, dan mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

"Artinya penyelesaian pascapenanggulanan tanggul harus komprehensif, termasuk kompensasi bagi warga yang rumahnya terkena dampak langsung dari bencana ini," kata Prihandoko, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, menjelaskan secara rinci undang-undang tersebut.

Prihandoko menambahkan bahwa Pemkot memiliki dana cadangan Rp 85 Milyar untuk penanggulangan bencana. Dana sebesar itu lebih dari cukup untuk menangani infrastruktur Kali Laya. "Juga lebih dari cukup untuk perbaikan fasilitas umum dan rumah-rumah warga yang rusak," demikian kata anggota dewan dari Fraksi PKS ini.

Warga Perumahan Bukit Cengkeh II menunggu aksi nyata dari Pemkot Depok yang dinilai lamban mengatasi peristiwa ini. Petugas dari Satgas Banjir Dinas Bina Marga dan Sumber Daya air dinilai bekerja setengah hati.

"Mereka kerja dari jam 8 pagi dan jam 5 sore pulang. Setelah itu nggak ada aktivitas lagi dan air terus mengucur deras sampai pagi. Peristiwa seperti ini dianggap kerja kantoran saja," keluh Arifin, Ketua RW 16 yang juga pengurus LPM. Bahkan, menurutnya sampai saat ini, biaya penanggulangan ditanggung swadaya masyarakat dan pihak kontraktor. "Pemkot hanya menurunkan Satgas Banjir Bimasda dan alat berat," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com