Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Belum Tetapkan UMP DKI 2013

Kompas.com - 19/11/2012, 15:38 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum juga menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013. Ia mengaku masih belum mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan soal besaran UMP 2013.

"Rekomendasinya belum sampai ke saya. Nanti kalau suratnya sudah sampai, saya akan undang pengusaha dan serikat buruh. Tapi, sampai sekarang belum sampai," kata Jokowi di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (19/11/2012).

Ia berharap penetapan UMP bisa tepat waktu sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yaitu pada Selasa (20/11/2012).

"Iya, nanti juga saya penginnya tepat waktu," ujarnya.

Sementara itu, meskipun besaran UMP DKI 2013 belum ditetapkan Jokowi, buruh kembali mendesak agar besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) antara 15-50 persen. Forum Buruh DKI Jakarta kembali mendesak Gubernur DKI untuk segera menetapkan UMP DKI 2013 secara layak sesuai kebutuhan real bagi buruh dan penetapan UMSP 2013.

"Untuk besaran UMSP kita minta antara 15-50 persen dari UMP," kata Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI Mohammad Toha.

Adapun besaran UMSP 2013 yang diajukan untuk sektor kimia, energi, dan pertambangan mencapai 15-20 persen dari UMP 2013. Sektor logam, elektronik, dan mesin sebesar 24-25 persen; otomotif 25-30 persen; asuransi dan perbankan 50 persen; makanan dan minuman 15 persen; farmasi dan kesehatan 15-16 persen; tekstil, sandang, dan kulit 20 persen; pariwisata 15 persen; telekomunikasi 40-50 persen; dan ritel 15 persen.

"Kami mendesak agar Gubernur DKI segera menetapkan UMP dan UMSP 2013. Dan harus diingat bahwa keberadaan Jakarta adalah barometer perekonomian Indonesia yang akan menjadi sorotan nasional dan internasional," kata Toha.

Terkait dengan permintaan buruh yang meminta besaran UMSP mencapai 15-50 persen, Jokowi mengatakan akan mengkaji lebih lanjut setelah ia mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI.

"Nanti kalau suratnya sudah sampai ke saya, baru akan saya godok," kata Jokowi.

Sebelumnya, pada Rabu (14/11/2012) lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen.

Berita terkait dapat diikuti di topik:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com