Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Upah Diteliti Jokowi

Kompas.com - 19/11/2012, 17:10 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dokumen keputusan Dewan Pengupahan mengenai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 sudah diserahkan ke Gubernur Joko Widodo, Senin (19/11/2012). Penyerahan berlangsung sekitar satu jam, lalu disertai dengan dialog. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai sikap Gubernur.

"Dokumen sudah kami serahkan, sekarang menunggu keputusan Gubernur. Keputusan akan diambil setelah melibatkan tim ahli yang meneliti hasil ketetapan Dewan Pengupahan. Tim ahli gubernur terdiri dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan Asisten Perekonomian. Mudah-mudahan besok (Selasa 20/11/2012), ada kabar baru," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukandar, kepada Kompas.

Dewan Pengupahan menetapkan UMP DKI tahun 2013 Rp 2.216.243. Nilai ini lebih besar 44,93 persen dari UMP DKI Tahun 2012 Rp 1.529.150.

Namun, perwakilan pengusaha menolak ketetapan tersebut saat pengambilan keputusan berlangsung, Rabu (14/11/2012) siang hingga malam di Balaikota Jakarta. Perwakilan pengusaha meninggalkan ruang ketika pembahasan belum selesai.

Menurut Deded, hal seperti ini juga terjadi tahun lalu. Gubernur boleh mengurangi, menambah, atau menyetujui hasil keputusan Dewan Pengupahan.

Saat pengambilan keputusan UMP tahun 2013 di Dewan Pengupahan, dihadiri 7 perwakilan buruh, 7 perwakilan pengusaha, 14 unsur pemerintah, dan seorang akademisi. Deded memahami sikap pengusaha yang keluar ruangan saat proses keputusan diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com