Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI Rp 2,2 Juta

Kompas.com - 21/11/2012, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan upah minimum provinsi DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000. Angka ini lebih kecil Rp 16.243 dari rekomendasi yang diajukan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.216.243, atau naik 43,8 persen dari UMP DKI 2012.

Keputusan tersebut diambil Gubernur Jokowi setelah menggelar pertemuan dengan buruh dan pengusaha di Balaikota, Selasa (20/11).

”UMP sudah kami ketok. Kalau ditanya serikat buruh belum puas, pengusaha juga belum, jadi ya bagaimana. Tadi saya minta agar semua unsur dapat menerima keputusan itu. Jika ditanya senang tidak senang atau puas tidak puas, tidak akan ada habisnya. Nilai itu sudah mengakomodir semua kepentingan,” tutur Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota.

Sebelumnya, Rabu (14/11), Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243. Nilai ini lebih besar 44,93 persen dari UMP DKI tahun 2012 Rp 1.529.150. Dalam proses penetapan UMP itu, unsur pengusaha melancarkan aksi walkout, meninggalkan ruang.

Penetapan UMP DKI tahun 2013, menurut Jokowi, juga mempertimbangkan nilai upah minimum di wilayah sekitar Jakarta. Menurut dia, wajar jika UMP Jakarta lebih tinggi dari wilayah sekitarnya. Namun, UMP DKI tidak bisa terlalu tinggi sebab dapat memicu gejolak.

”Nilai UMP DKI di atas sedikit, terpaut Rp 50.000 dengan timur dan selisih Rp 100.000 dengan barat. Kita berada di tengah. Tidak mungkin UMP DKI terpaut terlampau tinggi,” ujarnya.

Gubernur membuka diri bagi pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut. Mekanisme penangguhan pelaksanaan UMP memungkinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar mengatakan, UMP DKI Jakarta 2013 diputuskan sesuai dengan standar hidup buruh, standar regional, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013, proyeksi inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2012.

Nilai UMP DKI 2013 adalah 112 persen KHL Rp 1.978.789. Buruh menginginkan UMP senilai Rp 2.799.067, sementara perwakilan pengusaha menawarkan angka 100 persen KHL, dan pemerintah mengusulkan angka Rp 2.176.667, kemudian ditetapkan gubernur Rp 2.200.000.

Respons pengusaha buruh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com