Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Jakarta dari Pungli

Kompas.com - 21/11/2012, 21:58 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menghapus klausul retribusi yang dianggap memberatkan angkutan umum di Jakarta. Klausul ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Organda, Koperasi Wahana Kalpika, Kopaja, sopir angkot, Dinas Perhubungan DKI, dan Komisi B DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/11/2012) siang, Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin meyakinkan bahwa retribusi akan ditinjau ulang pada pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012. Revisi Perda baru akan dilaksanakan tahun depan.

Sambil menunggu hal tersebut, DPRD akan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan instruksi yang akan mengatur pembebasan retribusi bagi angkutan umum. "Pembebasan retribusi ini hanya untuk angkutan umum kelas ekonomi," kata Selamat.

Akan tetapi, ia menyatakan, aturan ini harus dibarengi dengan penghapusan pungutan liar yang marak di terminal-terminal. Inilah yang menurutnya membebani pemilik angkutan umum. "Kita dapat laporan di terminal itu banyak sekali pungli dari oknum Dishub, LSM, yayasan, atau preman-preman. Sebenarnya itu tidak ada. Cuma, ini sudah membudaya dan menjadi hukum tak tertulis di terminal-terminal," katanya.

Ia meminta pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat satuan tugas lintas bidang untuk membersihkan angkutan umum dari pungli. Satuan tugas ini terdiri dari Dishub, Satpol PP, dan kepolisian. "Percuma kita bebaskan retribusi kalau di lapangan pungli jalan terus," jelasnya.

Siang ini DPRD mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama membahas Perda Nomor 3 Tahun 2012. Ketidakpuasan terhadap perda ini memicu unjuk rasa para sopir angkot di Balaikota Jakarta, Selasa (20/11/2012). Akibat aksi ini, ribuan calon penumpang yang biasa menggunakan jasa angkutan umum terlantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com