DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berhasil meringkus dua otak tawuran pelajar STM Ganesha Satria dan STM Budi Utomo di Depok, Kamis (22/11/2012). Penangkapan mereka ini berkat keterangan pelajar STM Ganesha yang sebelumnya sudah ditahan aparat Polsek Sukmajaya.
Dua orang yang sudah dijadikan tersangka tersebut berinisial Ra (16) dan Hr (17). Keduanya lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah. Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Ajun Komisaris Syah Johan mengatakan, kedua tersangka bertanggung jawab terhadap aksi tawuran pelajar yang kerap melibatkan dua sekolah ini.
"Mereka bertugas menghasut anak-anak Ganesha serta menyediakan senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran," ujar Johan.
Kedua anak muda ini ditangkap di Jalan Danau Batur Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pagi tadi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu buah gitar berisi tiga samurai dan satu parang tanpa gagang sebagai barang bukti.
Ra dan Hr didakwa dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sukmajaya sambil menunggu proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.