Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/11/2012, 04:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bersama sejumlah organisasi mitra mendesakkan perlunya undang-undang kekerasan seksual. Kampanye ini merupakan langkah awal untuk membangun telaah komprehensif atas persoalan kekerasan seksual menuju perubahan hukum yang berkeadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual.

Hal tersebut dikemukakan anggota Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Neng Dara Affiah di Jakarta, Sabtu (24/11).

Tanggal 25 November adalah Hari Anti-kekerasan terhadap Perempuan. Terkait hal ini, Komnas Perempuan kembali memulai rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) di Indonesia. Kampanye dilakukan serentak oleh 111 organisasi di 51 kabupaten di 22 provinsi.

Peningkatan jumlah organisasi yang berkampanye hingga lebih dari 100 persen dari tahun sebelumnya (52 organisasi) menunjukkan semakin meluasnya partisipasi publik. Tema kampanye adalah ”Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani”.

Kasus menonjol

Wakil Ketua Komnas Perempuan Desti Murdijana menyatakan, beberapa kasus yang menonjol pada 2012 menjadi cermin dari persoalan ini. Misalnya, kasus eksploitasi seksual yang dialami NA saat di kantor polisi. NA ditahan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam kondisi tidak sadar. NA diambil gambarnya dalam keadaan setengah telanjang, lalu disebarluaskan melalui internet. Kasus pemerkosaan terhadap perempuan buruh migran, kata Desti, juga memprihatinkan. (LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com