Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Miras Palsu Disita di Perumnas Tangerang

Kompas.com - 27/11/2012, 06:18 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 435 botol minuman jenis anggur merek R disita Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Taman Borobudur,  Perum II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (26/11/2012).

"Kami mendapat laporan dari pemilik merek anggur Rajawali bahwa ada yang memalsukan mereknya. Tanpa buang waktu, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," kata Kasubdit Pengaduan dan Penindakan HAKI Salmon Pardede.

Meski menyita botol minuman tersebut, kata Pardede, toko tetap boleh beroperasi. Akan tetapi, mereka tetap akan memeriksa pemiliknya untuk pengembangan lebih lanjut," tutur Pardede.

Saat penggerebekan, petugas tidak menemukan pemilik toko, Holderik Simatupang. "Saya tidak tahu apa-apa, Mas. Saya cuma mejual saja. Saya tidak tahu kalau ini palsu," kata Rahmat Hasan Sitanggang, seorang karyawan toko.

Menurut Pardede, pihak yang memasarkan anggur palsu itu bisa dijerat Pasal 91 dan 96 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Untuk Pasal 91, sanksinya empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta, sedangkan Pasal 96 sanksinya satu tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com