JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat mengelola pajak pendapatannya secara online atau daring. Pajak yang dimaksud antara lain pajak hotel, restoran, parkir, dan reklame. Pengelolaan pajak secara online dilakukan untuk menjaga transparansi anggaran yang selama ini masih manual.
"Saya yakin nilai pajak bakal meningkat tajam. Apalagi ada supervisi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Selasa (27/11/2012) di Gedung KPK.
Pengelolaan pajak secara online merupakan salah satu butir kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan KPK. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kerja sama dengan Pemprov DKI menjadi salah satu contoh penyelenggaraan pemerintahan bersih. KPK memberikan sejumlah rekomendasi dan secara utuh diterima Jokowi.
"Pengelolaan pendapatan pajak secara online memudahkan pemantauan. Setiap rupiah pemasukan pajak akan terpantau," tutur Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.