Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2012, 13:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Raya Pondok Gede Nomor 39, RT 02 RW 01, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, oleh anggota TNI dari Angkatan Udara, diwarnai aksi penganiayaan. Penghuni rumah diinjak dan dipukuli oleh belasan prajurit TNI dengan berseragam lengkap.

Luse Vincentius, salah seorang penghuni rumah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 08.15 WIB. Belasan prajurit yang sebelumnya berjaga-jaga di depan rumah, merangsek masuk ke dalam bangunan seluas 800 meter persegi dan berdiri di lahan seluas 1500 meter persegi.

"Mereka datang tiba-tiba bawa pasukan dengan truk, langsung masuk ke rumah ini. Kita ya pertahankan, mereka dobrak lalu yang laki-laki dipukulin, diinjak-injak," ujar Luse kepada Kompas.com usai insiden tersebut, Selasa (4/11/2012).

Dalam penganiayaan tersebut, setidaknya tiga orang yang menjadi korban pemukulan, yakni Luse, pemilik rumah Kapten (purn) Suharno dan puteranya Serma Heri Wibowo. Namun, yang tampak paling parah adalah Suharno. Pria yang telah lanjut usia itu mengalami luka memar di badan dan luka di bibir akibat dihajar TNI.

Tak hanya itu, Luse melanjutkan, setelah para prajurit berhasil melumpuhkan penghuni rumah, prajurit yang lain tampak masuk mengavakuasi perabotan rumah tangga penghuni rumah. Adapun agar tak lagi menghalang-halangi, beberapa orang penghuni diborgol anggota TNI.

"Saya sampai di borgol, yang lainnya diikat. Saya bilang saya nggak akan melawan pasukan sebanyak ini juga, jadi ngapain di borgol," lanjut Luse.

Kini, proses pengosongan bangunan masih berlangsung. Suharno beserta istri dan keluarga yang sebelumnya mendapatkan penganiayaan masih berada di teras depan rumah. Suharno tampak lemas karena mendapat sejumlah pukulan dari para anggota TNI AU, tempatnya dulu bertugas.

Proses eksekusi lahan dan bangunan itu sendiri melibatkan pihak TNI AU Lapangan Udara Halim Perdanakusuma dengan penghuni rumah Kapten (purn) Suharno. Proses eksekusi pun diketahui telah terjadi untuk yang kedua kalinya, yakni tahun 2008 silam. Namun, baru kali ini eksekusi terealisasi.

Di dalam rumah yang ditempati empat keluarga dengan sembilan jiwa itu, pihak TNI AU berpendapat lahan adalah milik TNI sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tanggal 25 Mei 1977. Namun, penghuni telah mengajukan perundingan ke pihak TNI AU dengan dasar girik. Adapun, proses tersebut dianggap penghuni rumah masih berlangsung.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com