Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/12/2012, 14:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca eksekusi bangunan dan lahan di Jalan Raya Pondok Gede, RT 02 RW 01, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12/2012), satu orang penghuni rumah atas nama Heri Wibowo, menghilang. Heri, diketahui masih aktif sebagai anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor.

"Saya kurang tahu, anak saya yang paling gede di mana. Tadi diseret keluar sambil dipukuli," ujar Kapten (purn) Suharno, pemilik rumah, usai insiden penganiayaan yang juga menimpanya.

Coki Lubis, menantu Suharno mengungkapkan, peristiwa hilangnya kakak iparnya itu bermula saat sembilan orang penghuni rumah berusaha menahan belasan prajurit TNI AU. Anggota TNI pun tetap merangsek masuk sambil memukuli penghuni yang laki-laki. Sementara penghuni wanita hanya bisa berteriak minta pertolongan.

"Yang laki-laki tiga orang ditarik ke bawah, ditiduri tengkurap, diinjak supaya kita enggak bisa bangun dan melawan, termasuk orangtua kami yang sudah berumur 70 tahun," ujar Coki.

Saat itulah, lanjut Coki, kakak iparnya yang masih bertugas di Rindam Jaya, Cijantung, tersebut dibawa paksa keluar rumah dengan diiringi pukulan dan tendangan oleh belasan prajurit TNI AU. Setelah itu, pihak keluarga tak tahu lagi keberadaan Heri hingga saat ini.

Ditemui di lokasi, Kepala Penerangan Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Mayor Gerardus Maliti menegaskan, proses eksekusi tersebut berjalan lancar. Pihaknya telah mengamankan Sersan Mayor Heri ke POM TNI untuk diperiksa.

"Tidak diapa-apakan, anak dari purnawirawan itu sudah dibawa ke POM," ujar Maliti.

Kini, proses pengosongan bangunan masih berlangsung. Suharno beserta istri dan keluarga yang sebelumnya mendapatkan penganiayaan telah diungsikan di rumah tetangga. Sementara prajurit TNI masih melaksanakan proses pengosongan lahan menggunakan alat berat.

Proses eksekusi lahan dan bangunan itu sendiri melibatkan pihak TNI AU Lapangan Udara Halim Perdanakusuma dengan penghuni rumah Kapten (purn) Suharno. Proses eksekusi pun diketahui telah terjadi untuk yang kedua kalinya, yakni tahun 2008 silam. Namun, baru kali ini eksekusi terealisasi.

Di dalam rumah yang ditempati empat keluarga dengan sembilan jiwa itu, pihak TNI AU berpendapat lahan adalah milik TNI sesuai dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tanggal 25 Mei 1977. Namun, penghuni telah mengajukan proses hukum melalui perundingan ke pihak TNI AU. Namun, belum sempat proses hukum itu diputuskan, TNI AU keburu melakukan eksekusi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com