JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi bangunan dan lahan di Jalan Raya Pondok Gede Nomor 39, RT 02 RW 01, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, diwarnai penganiayaan. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota TNI AU sebagai pihak eksekutor terhadap penghuni rumah itu.
Safriadi, kuasa hukum keluarga mengungkapkan keprihatinannya atas insiden penganiayaan berupa pukulan dan penginjakan di sela-sela proses eksekusi rumah kliennya. Atas perbuatan anggota TNI tersebut, pihak keluarga akan membawanya ke ranah hukum demi keadilan.
"Pertama kita prihatin, hukum tidak lagi jadi panglima. Langkah selanjutnya kita aakn menindaklanjuti proses penganiayaan ke POM atau ke Puspom," ujar Safriadi di sela-sela eksekusi lahan dan rumah kliennya, Selasa (4/12/2012) siang.
Menurut Safriadi, pelaporan tindak kekerasan yang dilakukan aparat TNi AU tersebut tidak ada kaitannya dengan proses eksekusi. Menurutnya, kedua hal tersebut akan diselesaikan dengan cara yang berbeda.
Coki Lubis, menantu pemilik rumah atas nama Suharno mengungkapkan, proses eksekusi rumahnya sebenarnya telah dilakukan dua kali, yakni pada 2008 silam. Namun, eksekusi itu baru dapat direalisasikan pada tahun 2012 ini.
Selasa, sekitar pukul, 08.00 WIB pagi, ratusan anggota TNI AU dengan seragam lengkap datang ke rumah Suharni. Sembilan orang pemilik rumah berjaga di depan pintu.
Anggota TNI yang telah bersiap dengan alat berat untuk mengosongkan rumah dan lahan itu pun langsung merangsek masuk. Saat itu lah penganiayaan terjadi.
"Yang laki-laki tiga orang ditarik ke bawah, ditiduri tengkurap, diinjak supaya kita nggak bisa bangun dan melawan, termasuk orangtua kami yang sudah berumur 70 tahun," ujar Coki.
Tak hanya itu, Coki melanjutkan, setelah para prajurit berhasil melumpuhkan penghuni rumah, prajurit yang lain tampak masuk mengavakuasi perabotan rumah tangga penghuni rumah.
Agar pihak keluarga tak lagi menghalang-halangi, beberapa orang penghuni diborgol anggota TNI. Berdasarkan pantauan,, hingga pukul 13.40 WIB proses eksekusi tersebut masih berlangsung.
Penghuni rumah yang sebelumnya mendapatkan tindakan penganiayaan diungsikan ke rumah tetangganya. Sebelum digusur menggunakan alat berat, para anggota TNI mengosongkan rumah dengan cara mengangkut perabotan rumah tangga ke truk.
Eksekusi atas rumah seluas 800 meter persegi yang berdiri di lahan seluas 1.500 meter persegi tersebut dilakukan TNI AU berdasarkan surat sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tanggal 25 Mei 1977.
Sementara, pemilik rumah atas nama Kapten (purn) Suharno menempati rumah itu karena telah menempati secara turun temurun. Diketahui, tanah tersebut adalah milik TNI AU yang dipinjamkan kepada ayah dari istri Suharno yang pada masanya merupakan anggota TNI AU.
Setelah yang bersangkutan meninggal, keluarga pun mengajukan negosiasi dengan TNI AU melalui pengadilan. Namun, belum sempat diputus, TNI AU keburu melakukan eksekusi di lahan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.