Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Dituntut 14 Tahun, Pendukung Mengamuk

Kompas.com - 04/12/2012, 17:03 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — John Kei dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, keluarga dari terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono, itu tidak terima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ari Siregar menuntut terdakwa lainnya, yakni Josep Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing hanya dua tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000.

Tuntutan jaksa ini sontak membuat keluarga John kei yang hadir di ruang sidang meluapkan emosi mereka. "Hey jaksa, kau membaca tuntutan itu berdasarkan apa," teriak salah satu keluarga John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2012).

Melihat adanya indikasi penyerangan terhadap jaksa, polisi yang berjaga-jaga langsung membawa semua keluarga John Kei turun ke halaman pengadilan. Sementara itu, para jaksa penuntut umum langsung diamankan ke salah satu ruangan.

Kericuhan ternyata tidak berakhir di ruang sidang. Puluhan simpatisan John Kei yang tidak terima dengan putusan jaksa penuntut umum langsung terlibat bentrokan kecil dengan petugas yang hendak membubarkan mereka.

Beberapa kali terdengar suara tembakan polisi di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Tembakan tersebut dilepaskan oleh petugas untuk membubarkan simpatisan John Kei yang terlihat masih berkerumun.

Tidak ada korban luka ataupun tewas dalam peristiwa ini. Namun, hingga sore, polisi masih berjaga-jaga di depan pengadilan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com