Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: KJS Berlaku Selama Saya Jadi Gubernur

Kompas.com - 04/12/2012, 21:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Sehat (KJS) merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dibawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. KJS dapat diperoleh melalui partisipasi aktif masyarakat mendaftarkan diri ke puskesmas.

Petugas di puskesmas akan mencatat data sesuai KTP, berikut penyerahan bukti serah terima. Jokowi mengatakan, program pengobatan gratis dengan sistem KJS di puskesmas dan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Pemprov DKI itu hanya berlaku semasa ia menjabat sebagai Gubernur DKI.

"Berlakunya selama saya jadi Gubernur," kata Jokowi, di rumah dinas Gubernur, Taman Suropati 7, Jakarta, Selasa (4/12/2012) malam.

Menurutnya, tiap pemimpin pasti akan memiliki regulasi yang berbeda dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk untuk regulasi KJS. "Ya nanti pasti akan berbeda lagi di gubernur yang akan datang nanti," kata Jokowi.

Seperti diketahui, warga DKI Jakarta kini bisa mendapatkan KJS untuk berobat gratis di puskesmas maupun rumah sakit rujukan tertentu. Untuk mendapatkan KJS sangat mudah. Warga cukup mendatangi puskesmas terdekat dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) domisili Jakarta.

Sementara belum memiliki KJS, warga dapat menggunakan KTP DKI Jakarta untuk berobat gratis di puskesmas. Dalam implementasinya, kartu ini juga menjadi lebih praktis karena warga tidak perlu lagi membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat gratis. Ini dikarenakan kartu tersebut merupakan hak seluruh warga Jakarta, entah miskin ataupun kaya, asalkan berobat sesuai kriteria yang disyaratkan.

Bukan hanya itu, kemudahan lain juga diberikan pada warga yang tidak memiliki KTP Jakarta dengan catatan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, semua biaya pengobatan tertera dalam billing system dan akan ada catatan mengenai penyakit pasien pengguna KJS. Semuanya bisa mengetahui rekam medis penyakit pasien pemegang kartu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com