Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Yakin Ganjil-Genap, Asal Transportasi Umum Nyaman

Kompas.com - 06/12/2012, 14:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji salah satu upaya alternatif mengurai kemacetan di Jakarta, yaitu dengan menerapkan sistem ganjil-genap. Wacana kebijakan pembatasan kendaraan melalui pelat nomor ganjil-genap itu diseriusi oleh Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya. Rencananya, mulai tahun depan, peraturan itu akan segera diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meyakini peraturan tersebut dapat mendorong masyarakat untuk beralih kepada angkutan umum.

"Iya yakin, asalkan transportasi umumnya juga nyaman. Nanti ini ditangani dengan baik dan serius," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Dengan kondisi transportasi massal yang masih memprihatinkan di Jakarta, Jokowi mengatakan harus segera dipersiapkan penambahan armada dan kenyamanan angkutan massal. "Nanti Januari kan kami tambah kira-kira 200 bus gandeng. Setelah itu, ada tambahan lagi 600 plus 1.000 Kopaja metromini yang baru, kira-kira mungkin pertengahan sampai akhir tahun depan. Kalau enggak, ya persentase penggunaan transportasi umum enggak semakin nambah, tapi semakin kurang, orang malah terdorong untuk pakai kendaraan pribadi," kata Jokowi.

Oleh sebab itu, menurut Jokowi, dia akan menyosialisasikan peraturan itu karena respons dari masyarakat tentunya tidak akan serta-merta semua akan menyetujuinya. "Ada proses itu, kemudian juga diterangkan bahwa kebijakan ini adalah mendorong masyarakat untuk masuk ke angkutan umum dan massal, juga mendorong masyarakat umum untuk menghemat BBM, mendorong masyarakat untuk tidak konsumtif, dan mendorong masyarakat untuk cinta pada Kota Jakarta," kata Jokowi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap mulai tahun 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota). Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor.

Dalam pertemuan itu, dihadiri pula oleh AKBP Drs Wahyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Hasan Basri Saleh, Asisten Perekonomian dan Administrasi Wiriyatmoko, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Endang Wijayanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Sugiyanta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum R Widyo Dwiyono Budhi, Kepala Biro Prasarana dan Sarana Kota Darmaningtyas, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Instran Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, dan Deddy Arief, konsultan transportasi.

Peraturan tersebut merupakan kesepakatan multi-stakeholder antara Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Dewan Transportasi Kota Jakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, pengamat kebijakan publik, Lembaga Swadaya Masyarakat Instran, akademisi UI, dan konsultan transportasi.

Baca juga :

- Ganjil dan Genap Efektif Senin dan Jumat

- Berkaca dari Sukses Beijing dan Eropa

- Pembatasan Ganjil-Genap Tunggu Gubernur

Berita terkait, baca di 100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com