Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Sistem Ganjil-Genap, Sanksinya seperti 3 in 1

Kompas.com - 06/12/2012, 16:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem nomor pelat ganjil-genap untuk mengatur lalu lintas di Jakarta. Bagi yang melanggar, polisi akan menerapkan sanksi tilang sama seperti pelanggaran di jalur 3 in 1.

"Sama seperti pemberlakuan tilang. Kalau misalnya melanggar, sudah ada aturan perda ataupun aturan gubernurnya, itu nanti kita kenakan sanksi tilang, sama seperti pemberlakuan 3 in 1," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Untuk pengawasannya, Polda juga akan membuat satgas khusus yang bertugas untuk mengawasi, sama dengan pemberlakuan 3 in 1. Personel yang diturunkan untuk pengawasan peraturan tersebut akan menyesuaikan dengan luas wilayahnya.

"Misalkan, semakin luas wilayahnya, semakin banyak anggota yang dilibatkan," kata Wahyono.

Terdapat beberapa alternatif dalam hal pengawasan dari Polda. Yang pertama adalah pengawasan yang bersifat manual, yaitu dengan pengawasan langsung dengan petugas di lapangan. Kedua, Polda menggunakan alat bantu kamera.

"Kita juga sudah memperkenalkan beberapa waktu yang lalu adanya electronic traffic law enforcement. Nah, itu nantinya kalau kita gunakan kamera-kamera pemantauan ini akan kita terapkan itu," kata Wahyono.

Selain itu, ia juga berharap peraturan tersebut dapat diterima oleh masyarakat karena peraturan tersebut diyakini dapat mengurai kemacetan Jakarta.

"Oleh karena itu, nanti akan kita lakukan sosialisasi secara kontinu dan mendalam kepada segenap elemen masyarakat sehingga tujuan dari pembatasan ini akan dapat diterima secara langsung oleh masyarakat," katanya.

Wahyono memaparkan, peranan dari Dinas Perhubungan DKI adalah untuk bekerja sama dan membantu Polda untuk memperkuat tugas pengawasan.

"Penegakan hukum di jalan memang domain dari kepolisian. Karena, kan dari Dishub sifatnya membantu dan memperkuat tugas-tugas pengawasan pada beberapa sentral yang nanti pada titik-titik itu akan dilakukan pembatasan kendaraan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com