Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Juga Akan Patuhi Peraturan Ganjil Genap

Kompas.com - 06/12/2012, 21:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengurai kemacetan mulai tahun depan.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menyampaikan bersiap untuk mematuhi peraturan tersebut walaupun ia menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

"Iya dong. Saya harus memberi contoh kok," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12/2012) malam.

Selain itu, Jokowi mengatakan jajaran pejabat Pemprov DKI yang berada di bawahnya juga harus turut mematuhi peraturan yang rencananya akan dicanangkan Maret 2013 tersebut.

Namun, peraturan itu nampaknya tak berlaku bagi orang nomor satu di Indonesia. "Ndak-ndak, musti ada pengecualian," kata Jokowi.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, peraturan ini tidak berlaku bagi angkutan umum, taksi, busway Transjakarta, Metromini, Kopaja, dan transportasi massal lainnya.

Jokowi yakin kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil-genap ini dapat mengurangi kemacetan.

"Kalau kita tidak punya kebijakan radikal dan berani seperti itu, ya tidak akan selesai. Yakin cara ini sebagai salah satu cara untuk atasi macet, harus dicoba," katanya.

Seperti yang diberitakan, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan sistem ganjil-genap mulai tahun 2013 mendatang. Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

Adapun, peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor. Selain itu, akan ada alternatif pewarnaan di pelat nomor mobil, seperti dicat dan ditempel stiker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com