Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Pemasok PSK di Internet

Kompas.com - 08/12/2012, 10:17 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Tiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. "Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net," jelas Rikwanto, Jumat (7/12/12).

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Rikwanto.

Para pelanggan ini nantinya akan bertemu dengan PSK yang dipilih dan memberikan uang pada HD yang bertugas sebagai koordinator di lapangan. "Mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," jelas Rikwanto.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Rikwanto.

Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan. Rikwanto menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com