Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide Basuki soal Pajak "Online" Mulai Diterapkan

Kompas.com - 11/12/2012, 17:23 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bertempat di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi sistem online pembayaran pajak Jakarta Baru kepada perwakilan wajib pajak di Jakarta, Selasa (11/12/2012) sore.

Sosialisasi ini adalah tindak lanjut arahan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang meminta pengelolaan pajak di DKI menggunakan sistem online dengan kerja sama Bank tanpa menggunakan sepeser pun dana APBD.

Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra yang membantu menyiapkan server dan aplikasi yang ditempatkan pada cash register wajib pajak. Fasilitas baru ini menggunakan sistem cash management bank yang menghubungkan wajib pajak dengan Dinas Pelayanan Pajak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya dapat mengakses data semua wajib pajak setiap bulan, minggu, bahkan harian. Dengan cara ini, Pemprov akan mengevaluasi titik-titik mana saja yang biasa terjadi kebocoran atau mengecek sumber-sumber pendapatan pajak yang jumlahnya dianggap tidak masuk akal.

"Ada empat arahan Wakil Gubernur yang kita tindaklanjuti, yaitu kerja sama dengan Bank, tidak lagi menggunakan APBD, pencabutan izin bagi wajib pajak yang menolak, dan target setoran pajak yang harus meningkat signifikan tahun depan," kata Sugeng Rusman, Kepala Sudin Pelayanan Pajak II DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, penerapan sistem online sebetulnya sudah diterapkan sejak 3 tahun lalu. Namun, baru efektif 1 tahun terakhir. Itu pun hanya berhasil mendata sekitar 800 wajib pajak dari total 10.951 sasaran wajib pajak di DKI Jakarta.

Menurut Sugeng, kesulitan terjadi karena sistem pembukuan perusahaan-perusahaan daerah belum sepenuhnya menggunakan sistem cash register. Banyak yang menggunakan pencatatan manual.

"Dengan sistem baru ini, kami akan wajibkan seluruh wajib pajak untuk membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Jika tidak, ada sanksi," jelas Sugeng.

Data menunjukkan, sasaran wajib pajak di DKI Jakarta meliputi 580 hotel, 9000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1000 parkir dengan total keseluruhan 10.951. Dinas Pelayanan Pajak masih akan melakukan pemutakhiran data.

Seluruh wajib pajak prioritas ini akan diwajibkan membuka rekening di Bank yang ditunjuk. Kemudian wajib pajak diminta menyetorkan omzet ke rekening masing-masing.

Dinas Pelayanan Pajak melakukan monitoring secara online atas rekening wajib pajak dan data transaksi wajib pajak. Pembayaran akan dilakukan secara autodebet atau melalui cash mangement bank paling lambat setiap tanggal 15.

Baca juga: Basuki: Menolak Pajak "Online", Cabut Izinnya!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com