Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak "Online" ala Basuki Hindarkan Tatap Muka

Kompas.com - 11/12/2012, 17:35 WIB
Noory Okthariza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sudin Pelayanan Pajak II DKI Jakarta Sugeng Rusman menegaskan, Dinas Pelayanan Pajak mendukung penuh usul Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menerapkan sistem pajak online terhadap wajib pajak prioritas di Jakarta.

Sugeng berpendapat, ide Basuki akan membantu administrasi perpajakan menjadi lebih baik sehingga memungkinkan meningkatnya pemasukan pajak DKI Jakarta tahun 2013. Yang paling penting, cara baru pembayaran pajak ini akan melenyapkan tatap muka langsung antara wajib pajak dan petugas pajak, yang biasa menjadi ajang tawar-menawar harga.

"Soal pajak ini rawan penyimpangan. Dengan sistem online, wajib pajak tidak perlu bertatap muka dengan petugas karena pembayaran akan dilakukan secara otodebit oleh bank," ujar Sugeng dalam acara sosialisasi sistem online pembayaran pajak Jakarta Baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2012).

Meskipun sistem online sudah diterapkan sejak setahun terakhir, upaya tersebut tidak efektif karena Dinas Pelayanan Pajak hanya mampu mendata sekitar 800 wajib pajak sasaran utama dari 10.951 wajib pajak di Ibu Kota. Potensi pajak belum tergarap secara optimal. Wajib pajak yang menjadi prioritas ini terdiri dari 580 hotel, 9.000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1.000 tempat parkir.

Sugeng mengatakan, sistem yang lama masih menggunakan biaya APBD karena pemprov harus menyediakan dana untuk server dan aplikasi tiap-tiap wajib pajak. Dengan sistem baru ini, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan uang sepeser pun karena dana server dan aplikasi ditanggung sepenuhnya oleh bank. BRI ditunjuk sebagai mitra kerja sama untuk tahap awal pelaksanaan karena dianggap paling siap menyediakan sistem cash management bank. Di masa datang, dinas pelayanan akan menggandeng beberapa bank pemerintah, termasuk Bank DKI.

Menurut Kepala Divisi Antarlembaga BRI Muhammad Khalid, bank akan mengirimkan rekaman data transaksi harian ke server Pemprov DKI Jakarta yang sudah terhubung dengan server BRI. "Jadi dari situ akan kelihatan. Untuk jenis usaha yang sama, misalnya hotel dan parkir, kok bisa ada pembayaran pajak yang jomplang (tidak imbang). Kalau mau ada evaluasi terkait wajib pajak yang dicurigai bisa menggunakan data ini," ungkap Khalid.

Sugeng mengatakan, upaya ini akan membuat pelayanan pajak semakin transparan dan akuntabel. Sesuai ide Basuki, penyusunan peraturan sistem online hanya diberi waktu 5 hari terhitung sejak 10 Desember 2012 hingga 14 Desember 2012. Sosialisasi akan dilaksanakan pada 10 Desember 2012 sampai 20 Desember 2012.

Adapun implementasi mulai dilaksanakan sejak 21 Desember 2012 sampai 31 Desember 2012. Pada 2 Januari 2013, Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi pelaksanaan tahap awal tersebut. "Kita bekerja dalam waktu singkat karena arahan dari Pak Wagub memang seperti itu," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com