Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pelaksanaan Ganjil-genap Bisa Maju, Bisa Mundur

Kompas.com - 11/12/2012, 19:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerapkan pembatasan pelat kendaraan nomor ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2013. Namun, saat ditanyakan kepada Jokowi, pelaksanaan peraturan tersebut dapat lebih awal ataupun mundur.

"Ya, sudah saya sampaikan kemarin kurang lebih Maret tahun depan. Tapi, ya semuanya bisa maju bisa mundur. Bisa saja, Januari kalau memang semuanya siap," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Kesiapan penerapan sistem ganjil-genap itu menurutnya harus diimbangi dengan semakin banyaknya persediaan transportasi massal di Jakarta. Jokowi mengatakan, Pemprov DKI telah merencanakan untuk menambah sebanyak 200 unit bus Transjakarta di bulan Januari dan 600 unit di bulan Juni. Kemudian, bus sedang, seperti Metromini dan Kopaja ditambah sebanyak seribu unit.

"Bus-bus yang untuk mendukung kebijakan ini. Buswaynya ditambahin, misalnya bus-bus sedangnya disiapkan. Kalau siap benar, baru jrenggggg..," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga akan terus menambah kajian ekonomi dari penerapan sistem ganjil-genap, kajian sosial dan politiknya. Semua kajian, menurutnya, harus dihitung dan dikalkulasi kembali.

"Sudahlah nanti ini masih diproses, terus kita baru menghitung memberikan dampak ekonominya seperti apa, misalnya penghematan BBM-nya sampai berapa juta liter per hari, itu akan kita hitung. Terus dampak sosialnya yang bagus sekian, yang tidak bagus sekian. Nanti kita sampaikan secara terbuka," kata Jokowi.

Ia juga menjelaskan, peraturan sistem ganjil-genap ini akan berlaku hanya di mobil pribadi dan belum sampai kepada kendaraan roda dua. Setelah berhasil diterapkan pada kendaraan pribadi, baru ia akan mencoba menerapkannya kepada kendaraan roda dua.

Untuk mengetahui apakah pelat nomor mobil itu ganjil atau genap, akan diambil dari satu digit angka paling belakang dan angka nol akan dihitung sebagai digit genap. Sistem ganjil-genap ini mulai diberlakukan tahun 2013.

Jam pemberlakuan untuk penerapan sistem ganjil-genap itu akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB dan diberlakukan setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional). Untuk wilayah pemberlakuan peraturan tersebut adalah pada koridor Busway dan koridor utama di dalam wilayah yang dibatasi oleh jalan tol lingkar dalam kota DKI Jakarta (jalan-jalan protokol dalam kota).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com