Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD: Tak Perlu Dibangun Tempat Khusus Merokok

Kompas.com - 12/12/2012, 14:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana membebaskan DKI Jakarta dari asap rokok terus mendapat dukungan. Kali ini Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyambut baik usulan pelarangan itu dan memandang tak perlu dibuat fasilitas khusus untuk para perokok. Dia mengatakan, tempat-tempat yang mengampanyekan bebas asap rokok tak perlu repot-repot memfasilitasi para perokok dengan membuat area merokok, terlebih di kantor-kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh kampanye Jakarta antiasap rokok ini.

"Kan bebas asap rokok, kenapa harus nyiapin ruang untuk merokok. Kantor pemerintahan atau tempat umum lainnya juga begitu. Kalau mau diterapkan, ya kita harus mulai dari internalnya dulu (kantor pemerintahan)," kata Inggard saat dijumpai di kompleks Balaikota Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Saat ditanyai tentang usulan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang mengancam akan mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) selama satu bulan pada seluruh PNS di Jakarta yang melanggar aturan dilarang merokok, Inggard mengaku setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, aturan dilarang merokok memang perlu diimbangi dengan sanksi tegas terhadap setiap pelanggarnya.

"Larangan itu di dalam gedung, kalau mau merokok ya di luar. Usulnya sah-sah saja, biar disiplin, biar nyaman, dan demi kesehatan bersama," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyudutkan aktivitas para perokok. Tak hanya PNS yang bakal dikenai sanksi, pihak swasta yang melanggar aturan ini juga akan dijegal sanksi tegas. Meski belum diputuskan, tempat-tempat umum yang melanggar peraturan dilarang merokok akan dipersulit pengurusan IMB-nya, begitu juga pada angkutan umum akan dipersulit proses pengurusan KIR-nya.

Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan, dan 98 persen hotel serta restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut. Merujuk pada hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah LSM yang tergabung dalam koalisi masyarakat antiasap rokok, terungkap bahwa baru 15.000 lokasi yang taat pada aturan dilarang merokok dari jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi.

Bahkan, Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum 0 persen.

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com