JAKARTA, KOMPAS.com — EP, pemilik kios penggilingan bakso berdaging babi di Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya diserahkan Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Jumat (14/12/2012) pukul 10.00 tadi EP datang ke kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk wajib lapor. Pelepasan EP dan karyawan-karyawannya oleh petugas yang menggerebek kios miliknya pada 12 Desember 2012 lalu sempat mengundang kemarahan publik.
Agung Priambodo, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, mengaku tidak memiliki kewenangan menahan EP jika pihaknya menjerat yang bersangkutan dengan Perda Nomor 8 tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging.
"Karena tuntutan masyarakat yang menginginkan pemilik dihukum setimpal, akhirnya kami limpahkan pemeriksaan Eka ke kepolisian," kata Agung.
Hingga pukul 15.00, EP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Didampingi beberapa petugas dari Sudin Peternakan dan Perikanan, EP mengaku mendapat pasokan daging babi dari Cilandak.
Ketika ditanya detail lokasi pembelian daging, EP yang datang bersama istrinya memilih bungkam. Akibat perbuatannya, EP akan didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
EP diduga mencampur bakso dengan daging babi akibat harga daging sapi yang melambung tinggi akhir-akhir ini. Dalam penggerebekan di kiosnya di Jakarta Selatan, petugas menemukan 50 kg daging babi yang sudah diolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.