Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pencurian di Rumah Kosong Kembali Marak

Kompas.com - 17/12/2012, 12:44 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini Polrestro Jakarta Pusat mengumumkan pelaku pencurian dengan modus terhadap rumah kosong atau yang sedang ditinggal oleh sang pemilik yang kembali marak, Senin (17/12/2012). Kali ini, rumah milik Machmud Halimin yang terletak di Jalan Rajawali Selatan RT 11 RW 06, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi korban pencurian.

Kejadian bermula ketika rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya pada hari Rabu (12/12/2012) sekitar pukul 13.30 WIB didatangi para kawanan perampok yang berjumlah enam orang dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Pelaku pencurian adalah tersangka Mustari, M Akbar Da'ang, Daeng Pudin, Irfan, Ardi dan Adi.

Saat melakukan aksinya, tersangka Mustari, M Akbar dan Adi menunggu di sepeda motor untuk mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Daeng Pudin, Irfan dan Ardi masuk ke dalam rumah dengan cara merusak engsel pintu rumah korban dan berhasil menggasak barang-barang korban. Akibat pencurian ini, korban Machmud Halimin mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.

Seusai mecuri, handphone milik Daeng Pudin tertinggal di rumah Machmaud Halimin. Dan karena barang bukti handphone yang tertinggal, maka memudahkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pencurian ini. Kasus ini ditangani oleh Anggota Reskrim Polsektro Sawah Besar, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Ari Susanto.

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Mustari di rumah kontrakannya di Jalan Johar Baru I, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2012) malam. Pada saat petugas akan menangkap Mustari, Darwis, adik tersangka Daeng Pudin berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam sehingga ikut diamankan.

Di tempat terpisah, M Akbar Daang berhasil ditangkap di kamar kostnya di Jalan Utan Panjang, Kelurahan Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat ini polisi telah berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian, yaitu Mustari, M Akbar Daang dan Darwis. Sedangkan tersangka lainnya, Daeng Pudin, Irfan, Ardi dan Adi masih dalam pengejaran petugas. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bilah sangkur, dua batang linggis, satu kunci letter L, satu buah handphone dan dua unit sepeda motor. Sedangkan seorang tersangka bernama Darwis ditangkap karena berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam saat penangkapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com