Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Nilai Tuntutan Jaksa Hanya Analisis

Kompas.com - 18/12/2012, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum John Kei mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya tampilkan analisis yuridis dari pihak kepolisian dan tidak sesuai dari fakta persidangan.

"Tuntutan bukan diurai dari fakta persidangan," kata salah satu kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2012).

Taufik juga mengatakan bahwa dalam peraturan MA, tuntutan bukanlah materi dari keterangan dari polisi, melainkan dari fakta persidangan.

"Setelah dicermati, JPU hanya tampilkan analisis yuridis dari pihak kepolisian sehingga ada keragu-raguan," katanya.

Tim kuasa hukum John Kei ini juga menyebut JPU hanya mengutip dari BAP dengan membubuhi teori-teori hukum yang sumir dan tuntutan JPU tidak didukung oleh bukti-bukti karena tidak pernah ditunjukkan di dalam persidangan.

"JPU hanya menafsirkan tanpa didukung bukti-bukti. Jika seorang terdakwa tidak didukung oleh bukti yang sah, maka majelis wajib membebaskan terdakwa," katanya di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Supradja ini.

Pihak John Kei mengatakan, JPU dalam persidangan tidak mampu menguraikan dan membuktikan secara jelas, nyata, dan terang. "Hanya imajinasi belaka yang dikonstruksi sedemikian rupa sehingga seperti fakta sebenarnya," katanya.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada kesesuaian keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan.

Taufik mengatakan, keterlibatan terdakwa II, Joachim Josep Hungan, dan terdakwa III, Muclis B Sahab, juga tidak dapat dibuktikan dari saksi-saksi oleh JPU.

"Gimana mungkin JPU bisa membuktikan bahwa mereka (terdakwa II dan terdakwa III) terlibat," kata Taufik.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, John Kei dengan 14 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata JPU Sofie Marissa, saat membacakan tuntutan.

Menurut JPU, John Kei telah bersalah dan terbukti dalam dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JPU mengungkapkan bahwa pemicu John Kei melakukan pembunuhan berencana karena permintaan atas saham kosong PT Sanex tidak dipenuhi.

JPU juga menilai keterlibatan John Kei sebagai pembunuh berencana karena telah mengancam akan membunuh yang disampaikan kepada anak buah Ayung.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa II, Joachim Josep Hungan, dan terdakwa III, Muclis B Sahab, hukuman penjara selama tiga tahun.

"Terdakwa dua dan terdakwa tiga telah memberi kesempatan terdakwa satu untuk rencana melakukan pembunuhan," katanya.

Berita terkait, baca:

SIDANG KASUS JOHN KEI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com