Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

337 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP

Kompas.com - 18/12/2012, 17:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha merasa keberatan dengan upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berkisar Rp 2,2 juta. Sebanyak 337 perusahaan pun melayangkan penangguhan UMP yang berlaku mulai 1 Januari 2013.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, seluruh perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor. Semuanya menyerahkan permohonan penangguhan kepada gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta.

"Perusahaan itu meminta penangguhan UMP yang naik 44 persen. Semoga permohonannya tidak dipersulit," kata Sarman saat dijumpai di Balaikota Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Sarman mengungkapkan, kenaikan UMP sekitar 44 persen sudah berada di ambang batas kemampuan. Ia berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus proses audit oleh badan independen sebagai syarat dikabulkannya permohonan penangguhan UMP.

"Tujuan kita mendorong bipatrit berjalan, audit keuangan itu itu enggak perlu," ujarnya.

Sebelumnya, 45 perusahaan telah melayangkan berkas permohonan penangguhan penetapan UMP kepada Pemprov DKI. Jumlahnya terus meningkat seiring batas akhir pengajuan penangguhannya baru pada 20 Desember 2012.

Selain harus melakukan audit dari pihak independen, setiap perusahaan yang mengajukan penangguhan juga wajib menyertakan bukti persetujuan dari para buruh. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Naik 44 persen dari UMP sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp 1,5 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com