Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Siswa Adukan Pungutan ke Ombudsman

Kompas.com - 18/12/2012, 17:57 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Delapan perwakilan orang tua siswa mendatangi Kantor Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, guna mengadukan pungutan sekolah yang memberatkan mereka, sekaligus meminta Ombudsman menyikapi permasalahan tersebut.

"Kami diharuskan membayar sumbangan wajib jutaan rupiah baru anak kami bisa ikut ujian, padahal pemerintah menerapkan sekolah gratis," kata Sainah (38), ibu dari seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, ketika ditemui di Kantor Ombudsman Perwakilan NTB, di Mataram, Selasa (18/12/2012).

Sainah merupakan bagian dari delapan perwakilan orang tua siswa yang mengadukan pungutan sekolah itu yang diterima Ketua Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim.

Ia mengatakan setiap siswa diwajibkan membayar sumbangan wajib sebesar Rp 3 juta per tahun sesuai kesepakatan komite sekolah.

Khusus siswa dari kalangan kurang mampu dan didukung surat keterangan dari pemerintahan setempat, hanya diwajibkan membayar separuh, yakni Rp 1,5 juta.

Selain itu, para siswa juga diwajibkan membayar uang komite sebesar Rp 200 ribu sebulan, dan khusus yang memiliki kartu keluarga miskin dibebankan sebesar Rp 100 ribu.

"Saya baru bayar Rp 500 ribu dari Rp 1,5 juta itu karena kami tergolong keluarga kurang mampu. Tapi anak saya terancam tidak bisa ikut ujian sekolah kalau belum lunas. Padahal, pemerintah punya program sekolah gratis dari SD hingga SMTA," ujar ibu empat anak yang semuanya sekolah di SMK Negeri Mataram, dan diamini perwakilan orang tua siswa lainnya.

Terkait pengaduan delapan perwakilan orang tua siswa itu, Ketua Ombudsman NTB Adhar Hakim mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut dan akan langsung mempelajarinya, kemudian menyikapi sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala sekolah dan komite sekolah sesuai pengaduan yang diterima, untuk memperoleh kejelasan masalah.

"Kami juga akan mengkoordinasikan hal ini dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, karena mereka juga harus mempertanggungjawabkan pungutan sekolah yang memberatkan orang tua siswa itu," ujarnya.

Adhar berjanji, apa pun hasil yang diperoleh dari upaya tindak lanjut pengaduan perwakilan orang tua siswa itu, akan disampaikan ke publik.

Ia mengatakan, dari pengaduan yang diterima, sejumlah siswa yang sejak mendaftar di sekolah itu menyertakan kartu keluarga miskin, namun diwajibkan melunasi sejumlah pungutan yang mendapat legitimasi dari komite sekolah.

Justru yang mengagetkan Ombudsman NTB, para siswa dari keluarga miskin itu terancam tidak bisa mengikuti ujian kalau belum melunasi pembayaran tersebut.

"Saya kaget ketika mendengar ada ancaman untuk tidak bisa ujian karena belum bayar, ini sama sekali tidak boleh terjadi, makanya kami akan pelajari dan tindak lanjutinya," ujar Adhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com