Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hari Buruh Duduki Kantor Bulog Makassar

Kompas.com - 20/12/2012, 00:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Puluhan massa dari serikat buruh yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Menggugat untuk Pekerja Bulog (Srang-Bulog) menduduki kantor Bulog Divisi Regional (Divre) VII di Jl AP Pettarani, Makassar sejak Jumat (14/12/2012) lalu. Aksi pendudukan ini dilakukan buruh karena manajemen Perusahaan Umum (Perum) Bulog Sulsel dituding melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberian upah yang rendah dan tidak diakuinya Unit Bisnis (UB) Jasa Survei dan Pemberantasan Hama (Jastasma) dianggap sebagai pelanggaran.

Koordinator Lapangan, Salim Samsur dalam orasinya, Rabu (19/12/2012) menyebutkan, pekerja di UB Jastasma yang merupakan bagian Bulog tidak pernah diberikan upah layak yang mengacu pada upah minimum provinsi. Dengan begitu, manajemen Perum Bulog dianggap sudah melakukan kejahatan dan menggelapkan upah dan hak pekerja.

"Jam kerja juga tidak jelas, lantas tidak ada cuti dan uang lembur. Manajemen sudah melakukan kejahatan, bahkan telah terjadi penggelapan upah dan hak pekerja. Pelanggaran yang juga terjadi berupa pemberangusan maupun penghalangan berserikat. Tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja, bahkan sudah memakan dua korban, yakni Andi Abdillah dan Afdal Hakim, yang dipecat November 2012 lalu," ucapnya.

Dua pelanggaran aturan yang dilakukan manajemen Bulog sudah dilaporkan ke Markas Polda Sulselbar. Statusnya kini dalam tahap penyelidikan. Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia, Mukhtar Guntur mengatakan, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi Perum Bulog. Pernyataan pimpinan yang tidak mengakui UB Jastasma sebagai bagian dari Perum Bulog pun dikecamnya.

"Jika mereka tidak diakui, bahkan sebagai tenaga kontrak, maka jelas sudah terjadi pelanggaran aturan. Kami akan terus menduduki kantor Perum Bulog dan mengintensifkan gelombang demonstrasi hingga adanya keputusan positif yang menguntungkan buruh. Bulog merupakan BUMN, milik rakyat, tapi tidak memperkerjakan rakyat dengan manusiawi," ujarnya.

Menanggapi tudingan buruh, Kepala Perum Bulog Divre Sulselbar, Tommy Sikado yang menemui pendemo membatah telah melakukan pelanggaran undang-undang. Ia mengatakan, UB Jastasma merupakan bagian tersendiri dan masih dalam proses pengurusan untuk bergabung menjadi anak perusahaan. Karenanya, kesejahteraan pekerja yang tergabung dalam unit tersebut bukan merupakan kewenangan pihaknya.

"Tolong dipisahkan antara Perum Bulog dan UB Jastasma. Kami tidak berhubungan langsung dengan pekerja. Meski begitu, kami tidak tinggal diam dan akan menjembatani permasalahan UB Jastasma dengan pekerjanya. Kami janji dalam waktu dekat, pertemuan antara buruh dengan general manager UB Jastasma di Jakarta," tandasnya.

Tommy pun membantah tudingan penghalangan berserikat. Menurutnya, manajemen tidak pernah melakukan pelarangan. Permasalahan yang terjadi sekarang, termasuk aduan dua eks karyawan ke kepolisian pun diharapkan bisa segera dituntaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com