Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Keluhkan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Mahal

Kompas.com - 23/12/2012, 04:42 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengeluh lantaran biaya untuk pembuatan akta kelahiran sangat mahal, ditambah lagi pengurusannya terkesan berbelit dan lama. Banyak warga yang terpaksa akhirnya harus menunda pengurusannya sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Yohanes Bansae, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, kepada Kompas.com, Sabtu (22/12/2012) mengaku terlambat mengurus akta kelahiran anaknya sehingga setelah usia anaknya 12 tahun baru mulai diurus. Akibatnya, biaya yang akan dibayar mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.

"Kemarin saya mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan berencana mau mengurus akta kelahiran, namun oleh petugas saya disuruh ke pengadilan untuk disidang. Namun sampai di pengadilan biaya yang dipatok mencapai Rp 1 juta. Biaya tersebut bagi saya sangatlah berat sehingga terpaksa saya tunda dulu sambil mengumpulkan uang," kata Bansae.

Menurut Bansae, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang pro rakyat dengan menggratiskan akta kelahiran dan sejenisnya karena sangat penting terkait dengan identitas warga negara.

"Saya minta pemerintah secepatnya merevisi aturan tersebut karena terlalu membebani warga kelas menengah ke bawah. Paling-paling yang bisa mengurus dengan lancar dan tepat waktu hanya orang di kota dan yang mampu secara ekonomi sedangkan orang di kampung-kampung sangatlah kewalahan," tegas Bansae.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Daniel Abi dan Patrisius Siki, warga Kecamatan Bikomi Utara yang sampai saat ini belum mengurus akta kelahiran anak mereka karena terbentur biaya yang terlampau mahal dan pengurusannya juga harus dilakukan di kota, sementara biaya perjalanan ke kota pun mereka meras kesulitan.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTU Swibertus Salu mengatakan, dengan berakhirnya masa dispensasi untuk penerbitan akta kelahiran bagi masyarakat yang melampaui batas waktu satu tahun ke atas dan belum memiliki maka pada akhir Desember 2011, untuk memperoleh akta harus melalui sidang pengadilan.

"Setelah penetapan pengadilan baru Disdukcapil akan proses untuk penebitan akta kelahiran bagi yang bersangkutan dan ini juga karena aturan. Kalau untuk besar biaya sidang di pengadilan kami tidak tahu tetapi kalau di Disdukcapil biaya atau retribusi cetak blanko Rp 20.000, ditambah biaya keterlambatan dalam melapor kelahiran melampaui satu tahun akan dikenakan Rp 100.000," kata Salu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com