Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Divonis, Dua "Water Cannon" Siaga

Kompas.com - 27/12/2012, 09:32 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - John Kei, terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung akan divonis Kamis (27/12/2012) ini. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mendapatkan penjagaan ketat pihak kepolisian.

Sidang akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, pihak kepolisian sudah mengerahkan personel gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polsektro Gambir dan Polda Metro Jaya.

"Polda mengirim 100 personel reserse Kriminal Umum, 50 personel reserse Krimal Khusus, 50 personel Reserse Narkoba dan 30 personel Direktorat Lalu Lintas," jelas Rikwanto saat dihubungi Kompas.com.

Adapun personel gabungan dari Polsektro Gambir dan Polrestro Jakarta Pusat berjumlah 149 personel, serta tiga SSK Brimob. "Polisi juga sudah menyiapkan dua unit water cannon dan dua unit barracuda," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut John Kei 14 tahun penjara. John Kei dan dua rekannya Joseph Hungan dan Muchlis B  Sahab dinyatakan terbukti terlibat dalam tewasnya Ayung pada 26 Januari 2012 silam di Swiss-Belhotel Mangga Besar. Sebelum tewas, Ayung diketahui sempat bertemu dengan John Kei dan kedua rekannya tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com