Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jhon Kei: Kami Siap!

Kompas.com - 27/12/2012, 10:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, yakni John Refra alias John Kei, Josep Hungan, dan Mukhlis akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012). Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Jhon Kei cs, Tofik Candra menyatakan siap mendengarkan semua keputusan hakim. Ia juga mengaku belum memiliki rencana mengajukan banding sebelum putusan majelis hakim diketuk palu.

"Belum ada rencana, kan putusannya belum tahu. Tapi kita siap mendengarkan," kata Tofik saat ditemui di PN Jakpus.

Pantauan di PN Jakpus beberapa saat menjelang diputuskannya vonis untuk Jhon Kei, pengamanan dijaga super ketat. Sedikitnya ada 900 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir yang diterjunkan di dalam raung sidang dan titik-titik di sekitar PN Jakpus.

Kapolsek Gambir AKBP Tatan Dirsan mengatakan bahwa pengamanan ini dilkukan sebagai upaya pencegahan dari hal-hal yang tak diinginkan. Pasalnya, sidang sebelumnya sempat diwarnai kericuhan antara pendukung Jhon Kei dan petugas.

Di luar pengadilan, tampak dua unit mobil water cannon dan dua unit mobil barracuda telah disiagakan. Sementara puluhan unit reaksi cepat juga nampak berjaga di sekitar lokasi sidang.

Dari pintu masuk ke PN Jakpus, belasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan pada semua pengunjung. Di dalam area, ratusan petugas juga menempati titik-titik yang ditentukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menuntut terdakwa Jhon Kei terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1. Jhon Kei pun dituntut 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Korban tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Selain Johon Kei, polisi juga menangkap Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com