Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes: Jika Dipakai "Shooting", Rumah Sakit Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 27/12/2012, 16:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial seperti shooting sinteron. Hal ini diungkapkannya menanggapi penggunaan ruangan ICU RSIA Harapan Kita, Jakarta Barat, sebagai lokasi shooting sinetron "Love in Paris", sementara ada pasien yang tengah menjalani perawatan. (Baca: Pasien Kritis, Ruang ICU Malah Dipakai "Shooting")

"Enggak bolehlah yah, kecuali untuk kepentingan ilmu," kata Nafsiah di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/12/2012).

Nafsiah akan mengecek terlebih dulu bagaimana peristiwa sebenarnya sebelum mengambil tindakan. Dia memastikan akan ada sanksi untuk pihak rumah sakit jika terbukti benar. "Nanti saya cek dulu. Kebenarannya apa, saya beri tahu apa sanksinya," kata Nafsiah.

Seperti diberitakan, ruang ICU RSIA Harapan Kita yang seharusnya steril digunakan sebagai tempat shooting. Kru film keluar masuk ruangan tanpa menggunakan pakaian steril. Shooting film itu mengganggu kenyamanan istirahat pasien dan menyebabkan sulitnya akses masuk ruang ICU. Pasien pun tidak diberi tahu terlebih dahulu bahwa ruangan akan digunakan sebagai tempat shooting saat itu.

Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Harapan Kita membantah kegiatan shooting di ruang ICU mengganggu perawatan pasien. Menurut Ida dari Humas RSIA Harapan Kita, lokasi shooting dan lokasi perawatan berada di tempat yang berbeda.

"Kalau tempat shooting itu di ruang yang ini (ICU Wijaya Kusuma), sedangkan pasien ada di ruang khusus ICU untuk perawatan. Jadi, shooting enggak mengganggu perawatan pasien," kata Ida, di Palmerah, Kamis (27/12/2012).

Sejak semalam, kata Ida, ruang ICU Wijaya Kusuma yang biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dialihfungsikan menjadi tempat shooting sinetron "Love in Paris" yang tayang di SCTV. Namun, ruangan tersebut bukan ruangan perawatan sehingga tidak mengganggu pasien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com