Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Tahun 2013, Tak Ada PNS DKI yang Alpa

Kompas.com - 02/01/2013, 16:46 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada hari pertama masuk kerja di tahun 2013, di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI, di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Joko Widodo, sebanyak 119 pegawai negeri sipil (PNS) tercatat tidak masuk kerja. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari PNS yang sakit, izin, dan cuti, sementara untuk PNS yang tanpa keterangan atau alpa tidak ditemukan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Slamet. Ia mengatakan, data tersebut menunjukkan adanya kemajuan yang pesat bagi presensi kehadiran PNS DKI. Karena semakin sedikit yang tidak hadir dengan keterangan alpa (tidak ada keterangan), tingkat kedisiplinan pun akan semakin tertanam baik.

"Ini ada kemajuan di tahun 2013, disiplin PNS tampaknya sudah mulai baik dan hari ini berdasarkan data yang ada tidak terekam yang alpa," kata Slamet, di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Berdasarkan input data yang dihimpun dari masing-masing unit kerja per tanggal 2 Januari yang diterima oleh BKD, Slamet mengatakan, dari jumlah PNS untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) keseluruhan adalah 75.643 orang dan sebanyak 3.808 PNS dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Hari ini yang tercatat hadir 38.862 orang dan yang tercatat libur adalah 36.662 orang. Sementara itu, yang tercatat sakit 24 orang, cuti 78 orang, dan izin 17 orang," kata Slamet.

Menurut dia, sebagian PNS yang mengambil libur adalah guru yang memang sampai saat ini masih dalam posisi libur dan juga ditaambah dengan beberapa pegawai yang mendapat piket dinas malam, seperti di rumah sakit atau dinas kesehatan.

Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada PNS yang sering mangkir, kata dia, BKD DKI memberikan reward dan punishment. PNS yang sering mangkir tunjangan kinerja daerah (TKD) akan dipotong sesuai dengan jam masuk.

"Jika rajin, mereka akan mendapatkan TKD penuh. Sementara punishment yang diberikan, TKD yang didapat akan dipotong," katanya.

Selain itu, PNS juga akan diberi sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak lima kali secara kumulatif, akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com