JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik, Farhat Abbas mengaku tidak tahu menahu akan laporan yang dilayangkan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) ke Polda Metro Jaya atas "kicauannya" yang berbau rasial di media Twitter. Menurut dia, laporan itu tidak mendasar.
"Saya belum dengar. Entar juga malu sendiri ngelaporin saya," ujar Farhat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/1/2013) pagi.
Farhat turut menyayangkan atas laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Menurut DIA, laporan ke polisi tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah. Bahkan, Farhat menuding, pihak yang melapor ke polisi tersebut memiliki motif memperuncing masalah.
"Kalau begitu namanya provokator dong," kata Farhat.
Sebelumnya, Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan Farhat, Kamis siang. Laporan itu terkait 'kicauan' Farhat di media jejaring sosial Twitter. Dalam 'kicauannya', Farhat dianggap menyerang Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara rasial. Farhat dituduh melanggar Undang-Undang 40 Tahun 2008 Pasal 4 dan 16 dengan tuduhan SARA dan Undang-Undang Informasi Transfer Elektronik No 27 ayat 2.
Berita terkait, baca :
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.