Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Penganiayaan Pedagang Stasiun Pondok Cina

Kompas.com - 15/01/2013, 21:48 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Depok sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan serta pengrusakan lokasi usaha yang dialami sejumlah pedagang di Stasiun Pondok Cina. Kejadian itu berlangsung dalam penggusuran yang dilakukan PT KAI, Senin (14/1/2013).

"Jadi ada pedagang yang datang membuat laporan polisi tadi malam terkait kerusakan dan penganiayaan saat penggusuran kemarin. Kita sedang mendalami, dalam proses penyelidikan," kata Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko di Mapolresta Depok, Selasa (15/1/2013).

Para pedagang yang melaporkan kasus tersebut berjumlah sekitar lima orang. Polisi telah mendatangi lokasi kejadian dan memasang garis polisi di tempat tersebut. Proses penyelidikan sedang berlangsung dan penyidik siap mempidanakan orang-orang yang terlibat tindak kekerasan kemarin jika menemukan bukti. "Akan kita kumpulkan bukti sesuai pasal yang disangkakan. Kalau cukup (bukti) akan kita proses hukum," kata Kartiko.

Pengrusakan dan penganiayaan yang dialami sejumlah pedagang di Stasiun Pondok Cina terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Nonsen Simanulang, perwakilan pedagang yang ditemui di Mapolres Depok, sekelompok orang tak dikenal datang ke lokasi saat sebagian pedagang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran HI dan kemudian Istana Presiden di Jakarta terkait rencana penggusuran yang dilakukan PT KAI. Beberapa pedagang yang tersisa, dibantu mahasiswa Universitas Indonesia yang mencoba menghalangi penggusuran, mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan.

"Puluhan cowok datang bawa tongkat dan linggis dan langsung menyerang para pedagang dan merusak kios-kios mereka," kata Aldo Felix, anggota Majelis Wali Amanat unsur mahasiswa UI kepada Kompas.com.

Ia menjelaskan, para pedagang dan mahasiswa telah melaporkan tindakan gerombolan tersebut dan diadukan dengan menggunakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Ia juga mengatakan, mereka sedang mendekati beberapa pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para pedagang di Pondok Cina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com