Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Rasyid Rajasa Dilengkapi Keterangan BMW, Daihatsu, dan Ahli Pidana

Kompas.com - 21/01/2013, 16:19 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara M. Rasyid Amrullah Rajasa (22) ke Kejaksaan Agung setelah melengkapi keterangan-keterangan tambahan yang diminta.

Sebelumnya, pada hari Kamis (17/1/2013), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut ke pihak penyidik untuk dilengkapi.

"Yang diminta kejaksaan adalah keterangan dari pihak BMW dan pihak Daihatsu, serta keterangan ahli pidana," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (21/1/2013).

Menurut Rikwanto, semua persyaratan tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik dan telah dikirimkan kembali ke Kejagung.

Perihal permintaan Kejagung mengenai keterangan ahli pidana, menurut Rikwanto adalah untuk pembahasan pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam berkendara yang menimbulkan kematian.

"Keterangan ahli hukum untuk menegaskan apakah kejadian tersebut sudah masuk unsur Pasal 310 atau belum," jelas Rikwanto.

Seperti diwartakan, Rasyid terancam jerat pasal tersebut, serta Pasal 283 mengenai mengemudi dalam kondisi tertentu dan Pasal 287 mengenai melanggar aturan lalu lintas.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejagung tidak menginstruksikan diadakannya rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang tersebut.

Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45. Ia diduga mengantuk. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menabrak dari belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37).

Dalam peristiwa itu, dua orang tewas, yaitu seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Sementara tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).

Rasyid telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa naas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com