Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Gugat PDAM

Kompas.com - 28/01/2013, 12:05 WIB
Agnes Rita Sulistyawaty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas kerja sama PDAM Jaya dengan dua operator air minum. Hari Senin (28/1/2013) ini, gugatan memasuki tahapan mediasi.

Warga menggugat tujuh pihak, yakni Presiden RI, Wapres, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Dirut PDAM. Selain itu, ada dua pihak yang turut tergugat, yakni operator Palyja dan Aetra.

"Kami menuntut agar perjanjian kerja sama antara PDAM dan operator air dibatalkan karena merugikan warga pengguna air PAM," kata Arif Maulana, kuasa hukum warga. Warga meminta pengelolaan air bersih dikembalikan ke PDAM. Kerja sama antara PDAM dan operator air ini mulai berlaku sejak 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com