Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Rasyid Siap ke Pengadilan

Kompas.com - 28/01/2013, 15:00 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang, siap mengikuti pengadilan. Selama ini, ia berada di rumah kediaman orangtuanya di Jakarta.  

"Tadi pagi rutin ke rumah sakit. Dan sebentar lagi saya kira akan mengikuti pengadilan. Kami keluarga taat hukum. Kami ikuti semua proses," kata Menteri Koordinator Perekononian Hatta Rajasa yang adalah ayah tersangka, Senin.

Rasyid mengemudikan mobil BMW B 272 HR dan menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi. Akibatnya, dua orang tewas di tempat, yakni Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Putra bungsu Hatta Rajasa itu disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (3) jo Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 283 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 adalah tentang lalainya seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com