Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Lengkap, Polisi Koordinasi dengan Pengacara Rasyid

Kompas.com - 29/01/2013, 15:33 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berkas perkara M Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Rasyid adalah putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang menjadi tersangka kecelakaan di Tol Jagorawi pada awal Januari lalu, yang menewaskan dua orang. Rikwanto mengatakan, dengan status P21 ini, penyidik Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan pengacara Rasyid agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Diharapkan secepatnya bisa segera dilimpahkan, walau Rasyid sampai sekarang masih dalam perawatan traumanya," kata Rikwanto, Selasa (29/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersebut agar penyidik melengkapinya dengan keterangan saksi ahli pidana. Sementara itu, tidak ada perubahan untuk pasal yang dikenakan oleh penyidik. Rasyid dibidik Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Rasyid terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa (1/1/2013) pukul 05.45 WIB. Ia diduga mengantuk. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait (37). Akibat peristiwa itu, dua orang tewas, antara lain seorang anak balita bernama Muhammad Raihan (14 bulan) dan seorang kakek dua cucu bernama Harun (57). Adapun tiga orang lain mengalami luka-luka dan mendapat perawatan intensif, yakni Supriyanti (35), Enung (30), dan Rifal (8).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com