Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Hukum dan HAM Bantah Keterangan Polda Metro

Kompas.com - 29/01/2013, 18:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin membantah keterangan yang bersumber dari Polda Metro Jaya tentang penangkapan 16 bandar narkoba. Menurut Amir, setidaknya ada dua kesalahan dalam rilis yang disampaikan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno, pada Senin (28/1/2013).

Amir menegaskan, tidak ada penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin kemarin. Sedangkan Polda Metro Jaya, dalam rilisnya menyatakan telah menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang sudah mendapat vonis mati dan mendekam di LP Nusakambangan serta LP Cipinang.

Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno, ketiga WNA itu adalah OGE (WN Nigeria), TN (WN Singapura) dan Lee (WN Malaysia) mengendalikan jaringan sindikat internasional yang menggunakan WNI sebagai kurirnya.

"Sama sekali tidak ada penangkapan. Yang ada adalah seorang WN Malaysia, Lee Ci Hen, dipinjam oleh Polres bandara pada 11 Januari 2013, dan itu pun hanya sehari," kata Amir, saat menggelar jumpa pers di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (29/1/2013).

Kesalahan kedua, kata Amir, adalah informasi dari Polda Metro mengenai WN Nigeria dengan inisial OGE. Menurut Amir, WN Nigeria yang dimaksud adalah Adam Wilson, yang berada di Jakarta sejak November 2012, setelah ditangkap oleh BNN (bukan Polda Metro) dan dititipkan ke LP Cipinang.

"Dua fakta ini menjadi berbeda dengan rilis yang disampaikan Polda Metro Jaya. Saya tak ingin memperuncing, tapi diambil hikmahnya supaya koordinasi yang ada dan komitmen bersama bisa dimaksimalkan sehingga info ke publik bisa lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (28/1/2013) siang menggelar rilis pers terkait terungkapnya sindikat perdagangan narkoba internasional yang dikendalikan oleh tiga WNA, yaitu masing-masing dari Malaysia, Singapura dan Nigeria.

Terbongkarnya kasus itu bermula atas informasi dari masyarakat melalui SMS online 1717 kepada Ditres Narkoba Polda Metro pada 17 Januari 2013 yang kemudian melalui penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil menangkap RHA di Depok, Jawa Barat dengan barang bukti 1 kilogram Shabu.

Barang bukti tersebut diketahui milik OGE, seorang narapidana hukuman mati asal Nigeria yang mendekam di LP Nusakambangan.

Dari pengembangan kasus, pada 19 Januari 2013, polisi menangkap AHW dan AYG di halaman sebuah hotel di Grogol, Jakarta Barat. Dari mereka disita shabu 600 gram dan dari penggeledahan di kamar hotel no. 811, disita lagi 4 kilogram shabu dan 1.100 butir pil H5.

Kemudian pada 20 Januari 2013 ditangkap lagi 4 orang di Daan Mogot, Jakarta Barat, masing-masing adalah YDT, DW, HNR, dan SSN. Mereka bertugas sebagai pengirim dan pengedar narkoba untuk wilayah Bandung dan Surabaya. Keempatnya melakukan aktifitas atas perintah 3 narapidana yang menggunakan handphone dari dalam LP Cipinang, yaitu GLN, AAN, dan ASG.

Dari mereka tersita 4 kilogram Shabu milik AHW yang diperintah oleh narapidana hukuman mati asal Singapura, TN, yang mendekam di LP Nusakambangan. Shabu diduga berasal dari Iran yang diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

Kemudian pada 22 Januari 2013, Polisi menangkap FJR di Bandar Lampung dan berhasil disita 1 kilogram shabu, 6.700 tablet ekstasi, dan 2.300 kapsul ekstasi.

Selanjutnya pada 24 Januari 2013, polisi menangkap 2 orang lagi, yaitu NSRN dan SHRY di sebuah hotel di Menteng.

Menurut Sudjarno, jaringan ini dikendalikan oleh BOSS yang saat ini berada di Malaysia. Polri sendiri telah melakukan koordinasi dengan Interpol untuk segera melakukan penangkapan terhadap BOSS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com