Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kompas.com - 30/01/2013, 08:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepasang kekasih berinisial ID (25) dan YH (18) ditangkap di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (29/1/2013) sore. Penangkapan itu diawali oleh kecurigaan warga yang melihat sang pemuda, ID, tengah mengubur janin yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih, YH.

Kepala Kepolisian Sektor Matraman Komisaris Djoko Santoso mengatakan, warga memergoki ID tengah mengubur janin di tanah tepi Kali Ciliwung ruas Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Warga curiga dengan aktivitas ID saat pemuda tersebut menggali tanah menggunakan kayu dan membawa bungkusan mencurigakan berlapis kaus putih. Bungkusan itu yang ternyata berisi janin yang diduga merupakan hasil hubungannya dengan YH.

"Setelah kedapatan warga itu berisi janin, pelaku langsung dibawa ke Polsek Matraman. Setelah diperiksa, janin itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya," ujar Djoko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/1/2013) malam.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap ID, janin yang hendak dikubur itu merupakan hasil aborsi yang dilakukan kekasihnya di sebuah hotel di Jatinegara, Jakarta Timur. ID mengaku bahwa YH enggan memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengannya. YH pun terpaksa menenggak obat-obatan yang kerap digunakan untuk tindak aborsi.

Djoko mengatakan, tindakan aborsi tersebut dilakukan YH dan ID pada Selasa dini hari. Kedua orang tersebut menyembunyikan jasad janin anaknya yang diperkirakan baru berumur tiga bulan tersebut di semak-semak dekat dengan lokasi penguburannya di bantaran Kali Ciliwung. Pada sore harinya, ID kembali lagi ke tempat itu untuk mengubur jasad janin dan akhirnya diketahui oleh warga.

"Pertama kita hanya amankan si pria saja. Karena itu daerahnya perbatasan, kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur. Setelah itu wanitanya juga ikut diamankan dan diperiksa," kata Djoko.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Muhammad Saleh mengatakan, hingga Selasa pagi, pemeriksaan maraton terhadap sepasang kekasih tersebut masih berlangsung. Terungkap pula bahwa keduanya telah menjalin hubungan sejak enam bulan lalu dan memang kerap tinggal bersama serta kerap pula berpindah-pindah kontrakan. "Keduanya bisa dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com