Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama dengan Membunuh, Pelaku Aborsi Harus Dihukum Berat

Kompas.com - 30/01/2013, 09:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan, aparat kepolisian harus menghukum berat pelaku aborsi. Ia menilai tindakan tersebut sama dengan tindak penghilangan nyawa orang lain atau membunuh.

"Siapa pun yang terlibat aborsi harus dihukum sama berat, baik yang melakukan aborsi atau yang mendorong aborsi itu, harus dihukum yang sama," kata Arist saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2013) pagi.

Menurut Arist, pada dasarnya negara sudah mengatur secara jelas tentang hukuman bagi para pelaku penghilangan paksa nyawa janin itu. Setidaknya, pelaku aborsi dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 84 tentang transplantasi dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan secara berencana.

Arist menegaskan, tak hanya ibu yang tega membunuh janinnya sendiri, ayah, keluarga atau jika aborsi tersebut melibatkan tenaga medis, dapat dijerat dengan hukuman yang sama. Mereka yang mengetahui dan mendorong tindak aborsi termasuk dalam unsur beberapa pasal yang telah dijelaskan sebelumnya. "Semua yang turut serta dan mengetahui, entah ayah, orangtua, dokter, pacar sekalipun dapat dikenakan hukuman berat," ujarnya.

Kasus aborsi terungkap baru-baru ini setelah sepasang kekasih berinisial ID (25) dan YH (18) ditangkap oleh warga Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, dan diserhkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (29/1/2013). ID kepergok warga tengah mengubur jasad janin hasil hubungan gelapnya dengan YH.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa ID dan kekasihnya YH melakukan aborsi tersebut di sebuah hotel di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa dini hari. Jasad janin itu sempat disimpan di semak-semak tepi Kali Ciliwung, dekat lokasi penguburan jasad jabang bayi malang tersebut.

Kini keduanya masih diperiksa intensif di Ruang Penyidik PPA Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang tersebut terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com