Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan RR Sering Nonton Film Porno

Kompas.com - 30/01/2013, 22:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- RA (17), pelaku pencabulan terhadap RR, bocah berusia tujuh tahun di Jakarta Timur, dikenal sebagai remaja yang berperilaku tak baik. Bahkan, di kalangan rekan-rekannya, ia diketahui sering menonton film orang dewasa melalui jaringan internet.

"Teman-temannya sering ngelihat dia (RA) di warnet nonton film porno. Teman-temannya sendiri yang bilang," ujar T (30), paman korban, saat ditemui Kompas.com, Rabu (30/1/2013).

Sehari-hari, RA tinggal bersama sang ayah dan kakak-kakaknya di sebuah gudang penggilingan cabai yang hanya berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban. Sang ayah dan kakak-kakaknya bekerja sebagai buruh lepas di gudang tersebut.

Menurut sepengetahuan T, RA duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 di bilangan Pondok Gede. Perilakunya yang bengal membuat RA --meski di usianya yang seharusnya telah masuk ke jenjang SMA-- harus tertahan di SD. Kondisi itu diperparah dengan kondisi ekonomi keluarganya yang tergolong kelas bawah.

"Orang-orang sini mah sudah tahu kelakuan dia. Si RA kan sekolah di sana karena sekolah kurang murid. Habisnya disekolahin di mana-mana enggak ada yang mau nerima," terang T.

Di lingkungan sekitarnya, kelakuan RA tak ada ubahnya. Ia pernah tepergok warga sekitar saat tengah mencongkel spion sebuah mobil. Hal itu pun telah diberitahukan ke orangtuanya. Namun RA malah dibela sang ayah. Mendapat pembelaan, tingkah RA kian menjadi.

Buntut perilakunya yang tak baik tersebut, pada suatu siang di awal Januari 2013, RA masuk ke kediaman RR. Kala itu, RR tengah tidur dengan sang adik, RO di kamar sang ibunda yang tengah bekerja. RA meminta RR untuk membuka semua pakaiannya dengan nada mengancam.

Atas kepolosan RR, ia pun membuka seluruh pakaian dan saat itu lah RA melancarkan aksi bejatnya. Berdasarkan pengakuan korban, RA melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam kurun waktu hanya beberapa hari di awal bulan Januari 2012.

Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam dan memberikan uang Rp 1.000 ke korban agar tak memberitahukan aksi bejatnya ke orang lain. Yang menjadi keprihatinan keluarga, RO yang telah diamankan ke Mapolres Jakarta Timur seusai pengakuan korban, hanya dikenakan wajib lapor karena mengaku di bawah umur.

Padahal, setelah dicek oleh guru korban, pelaku ternyata berusia 17 tahun. Hal itu terungkap melalui salinan kartu keluarga pelaku sekolahnya di Pondok Gede. Kini, pelaku pun diketahui tak lagi tinggal di rumahnya. Keluarga RR menduga pelaku melarikan diri. Kasus itu masih dalam pengembangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com