Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencermati Pasal-pasal untuk Kasus Rasyid Rajasa

Kompas.com - 01/02/2013, 09:21 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (22) telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21). Dalam berkas tersebut, penyidik menyebutkan tiga pasal yang akan dikenakan pada Rasyid sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan dua korban tewas.

Penyidik kepolisian, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atas kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Jagorawi Km 3+335 pada 1 Januari 2013. Pasal-pasal yang dikenakan berturut-turut Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Panggabean, menilai ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam proses hukum kasus ini. Pasal-pasal yang dikenakan penyidik dalam sebuah kasus, yang kemudian berlanjut dalam surat dakwaan dan tuntutan, biasanya diurutkan berdasarkan skala sanksi atau hukuman.

"Biasanya yang hukumannya terberat yang ditempatkan pada urutan pertama atau primer," kata Mompang, Jumat (1/2/2013).

Dalam kasus Rasyid, pasal yang memberikan sanksi/hukuman terberat adalah Pasal 310 Ayat 4 yang berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Sanksi Pasal 310 terbilang jauh lebih berat dibandingkan Pasal 283 yang hanya mengganjar pelanggar lalu lintas dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. Kutipan utuh Pasal 283 UU LLAJ adalah: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Dari sanksi, cukup jelas terlihat bahwa dalam kasus tabrakan BMW yang dikemudikan Rasyid dengan Luxio yang dikemudikan Frans J Sirait, dalam pandangan Mompang, Pasal 310 UU LLAJ harus lebih dikedepankan dibandingkan Pasal 283. Penerapan Pasal 283 tidak ubahnya seperti saat seorang pengendara sepeda motor ditilang karena menggunakan headset saat berkendaraan di jalanan umum.

"Ingat juga bahwa di Pasal 283 itu itu sanksinya kurungan, bukan penjara. Seharusnya dalam kasus ini dikedepankan kelalaian dalam berkendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Mompang. "Tapi, bukan itu satu-satunya ukuran. Bisa juga dipakai pasal lain dari undang-undang lain, misalnya dari KUHP, yang memberikan sanksi yang lebih berat," katanya.

Penerapan urut-urutan pasal tersebut, dalam pandangan Mompang, patut dicermati. Pasalnya, bila sudah masuk ke tingkat pengadilan, pasal yang menjadi dakwaan primer memiliki posisi yang sangat menentukan kelanjutan proses hukum. "Dalam persidangan, yang paling menentukan sanksi atas perbuatan pelaku adalah dakwaan primer," kata pengajar Fakultas Hukum UKI itu.

Dijelaskan Mompang, pembuktian kasus seorang terdakwa sangat bergantung pada sejauh mana dakwaan primer bisa dibuktikan. Bila dakwaan atau tuntutan primer telah terbukti seluruh unsurnya, maka majelis hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider.

Begitu juga kalau dakwaan primer tidak terbukti seluruhnya, kata Mompang, maka dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam praktik hukum di Tanah Air, sering ditemukan penerapan pasal tidak sesuai dengan panduan yang ada. Dia mensinyalir hal itu terjadi bilamana ada kepentingan tertentu yang membuat penyidik harus mengambil pilihan yang bertolak belakang.

"Kadang urutannya memang ditukar-tukarkan, biasanya karena ada kepentingan tertentu. Dalam kasus ini (BMW Maut) kita tahulah, sulit untuk mengatakan tidak ada kepentingan," kata Mompang.

Berita terkait, baca:

INSIDEN BMW MAUT DI JAGORAWI

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com