Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektivitas Tol sebagai Jalur Logistik Diragukan

Kompas.com - 06/02/2013, 06:14 WIB
Neli Triana,
Alsadad Rudi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Selasa (5/2/2013), meragukan efektivitas ruas Jalan Tol Semanan-Sunter dan Sunter-Pulogebang akan memperlancar mobilitas logistik.

”Dua ruas tol baru yang direncanakan segera dibangun itu tidak akan menyelesaikan masalah logistik. Entrance dan exit ruas tol tersebut berasal dari area padat permukiman, bukan industri,” kata Tigor.

Tigor menyatakan, argumen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Tollroad Development bahwa ruas jalan tol itu akan memperlancar pergerakan barang antarkota diyakininya tidak benar. Hal ini disebabkan tak ada bagian ruas tersebut yang bersinggungan dengan Jalan Tol Jakarta-Merak dan Cikampek. Ruas jalan tol baru itu nanti lebih banyak digunakan untuk lalu lintas kendaraan pribadi.

Tigor menyampaikan pendapatnya setelah Senin lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkesan memberikan lampu hijau pembangunan dua ruas jalan tol baru di Ibu Kota. Kedua ruas jalan tol itu adalah bagian dari rencana pembangunan enam ruas jalan tol yang banyak ditentang.

Rencana detail

Menyangkut rencana pembuatan jalan tol baru, Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen SW Tangkudung mengatakan, pemprov perlu membuka rencana detail proyek tersebut. Apabila benar penggunaannya untuk angkutan publik/massal, akan didukung banyak pihak. Itu semua harus dibuktikan dengan rancangan detail yang menunjukkan tujuan utama pembuatan jalan tol.

Selama ini, setiap kali ada proyek pembangunan infrastruktur kota, kata Ellen, hampir tidak ada sosialisasi detail rencananya. Padahal, subyek pengguna infrastruktur itu adalah masyarakat. Untuk itu, warga berhak tahu dan mengkritisi sejak masa perencanaan hingga proyek berjalan.

Masih terkait pembangunan jalan baru, Forum Komunikasi Warga Antasari-Prapanca menegaskan, dua jalan layang yang kini dalam tahap penyelesaian akhir, yaitu di ruas Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Kampung Melayu-Tanah Abang, adalah proyek ilegal.

”Proyek jalan layang itu tidak ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2005-2010, tetapi memang dimasukkan dalam RTRW 2010-2030. Namun, pembangunan dimulai tahun 2011 saat RTRW baru belum disahkan dan RTRW lama masih berlaku,” kata Ketua Forum Komunikasi Warga Antasari-Prapanca Cahyo Tamtomo Andoko.

Menurut dia, dalam Pasal 24 Undang-Undang Tata Ruang, revisi RTRW tidak untuk memutihkan penyimpangan di RTRW sebelumnya. ”Jadi, kedua proyek itu ilegal,” ujarnya. Forum komunikasi warga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pertengahan Januari lalu.

Sementara itu, pada Selasa malam sekitar pukul 20.00, jalan layang non tol Blok M-Antasari mengalami kemacetan parah. Berdasarkan status dari akun Twitter @TMCPoldaMetro serta beberapa akun Twitter lain dari warga, kendaraan yang melewati jalan tersebut dari utara ke arah selatan terjebak kemacetan dari sekitar kantor Wali Kota Jakarta Selatan. (NEL)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com