Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama Pencabul Anak Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/02/2013, 14:48 WIB
Antony Lee

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Nana Suryana (48), pendidik ilmu agama di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/2) divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Nana dinyatakan terbukti bersalah telah berkali-kali mencabuli muridnya yang berusia 12 tahun.

Majelis hakim Loise Betti Silitonga, CH Retno, dan Sri Sulastri menyatakan Nana telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara 8 tahun, hakim juga menghukum dengan denda Rp 60 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Yang memberatkan terdakwa ialah ia merupakan pendidik ilmu agama yang seharusnya melindungi. Namun, justru berbuat tidak terpuji, merusak masa depan anak," kata Loise.

Nana ditangkap Polres Bogor pada Agustus 2012 atas laporan orangtua B (12) siswi kelas 2 SD yang juga murid Nana dalam memperdalam ilmu agama. Namun, ia mencabuli B. Dari pemeriksaan polisi saat itu, korban Nana tidak hanya satu, tetapi juga mencapai lebih dari 10 orang. Hampir semua anak didiknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com