Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Naik, Pekerja di Mal Tidak Terbebani

Kompas.com - 07/02/2013, 10:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan kenaikan tarif parkir di sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta harus diakui cukup memberatkan para pengunjung, tetapi tidak dengan para karyawan ataupun sejumlah pekerja lainnya yang terkait dengan aktivitas pusat perbelanjaan itu.

"Kami sudah punya parkir berlangganan dari kantor," kata Nico, Rabu (6/2/2013), salah seorang sales marketing sebuah produk kartu kredit yang biasa melakukan aktivitas di Mal Grand Indonesia.

Hal itu juga dibenarkan oleh Head of Government and Corporate Affairs Mal Grand Indonesia Koentjoro Noerwibowo. Menurut dia, pihak pengelola mal memang menerapkan parkir sewa bulanan terhadap para pelaku usaha di mal tersebut. Para pelaku usaha yang kemudian menyiapkannya untuk karyawan mereka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, karena mayoritas pengunjung mal adalah orang yang mampu secara finansial, hendaknya tidak perlu mengeluhkan kenaikan tarif parkir off-street.

"Kalau orang tidak suka, yah gampang kan, enggak usah ke mal. Kecuali kalau kami menaikkan tarif parkir on-street. Ini tugas polisi menilang mereka yang pindah ke parkir on-street," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 itu sendiri merupakan kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Fauzi Bowo, yang disahkan pada tanggal 19 September 2012. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan PAD saja. PAD tahun 2012 meningkat Rp 210 miliar dan Pemprov DKI memiliki target untuk mendapatkan PAD 2013 menjadi Rp 398 miliar.

"Fokus utama kenaikan tarif adalah pengendalian penggunaan kendaraan. Memang ada target Rp 398 miliar, tapi fokus kami adalah pengendalian kepadatan arus lalu lintas," kata Udar Pristono.

Berita terkait, baca:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com