Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penculik Bayi Manfaatkan Batas Pembuatan Akta Kelahiran

Kompas.com - 07/02/2013, 16:58 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sindikat penculikan bayi mampu mengurus akta kelahiran tanpa dicurigai. Menurut Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Pusat, M Hatta, mereka memanfaatkan batas maksimal pembuatan akta kelahiran.

Menurut Hatta, batas maksimal mengurus akta kelahiran adalah 60 hari. Jika lebih dari itu, persyaratannya akan lebih rumit karena harus mendapat rekomendasi Dinas Dukcapil Pemprov DKI, sementara jika sampai satu tahun lebih harus melalui penetapan pengadilan dulu.

"Makanya bisa ada celah di situ kalo mau buat akta atas nama yang beli bayi itu," ujarnya, Kamis (7/2/2013).

Membuat akta kelahiran pun tergolong mudah. Keluarga hanya cukup membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau orang yang membantu persalinan, bukti perkawinan orangtua, dan KTP kedua orangtuanya. Akta kelahiran kemudian bisa diambil paling cepat lima hari setelah diajukan. Untuk mengajukannya, sudah bisa di tempat lain selain di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

"Ngurus akta sekarang sudah bisa diurus di rumah sakit tempat persalinan, puskesmas, atau kecamatan juga bisa. Tapi, tetap dukumennya dibawa ke sini dulu," kata Hatta.

Hatta juga tidak menampik adanya oknum-oknum yang memalsukan dokumen akta. Bukan hanya akta kelahiran, paspor atau hak waris juga banyak yang dipalsukan.

"Saya pernah kok dipalsukan. Di-scan tanda tangan saya, di-copy paste ke blangko yang palsu. Ketahuannya dari nomor registernya. Bisa dicek di sini, nanti ketahuan benar atau tidaknya. Kan beda tipis blangko palsu dan asli," ujar Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com